Prosedur Pendirian CV Perusahaan, Ternyata Tidak Sulit
Saat menjalankan bisnis, sebaiknya Anda memiliki badan usaha yang legal. Bentuk badan usaha, yang paling banyak terdapat di Indonesia adalah PT dan CV. Anda harus tahu perbedaan PT dan CV agar tidak menimbulkan masalah ke depannya.
Memiliki badan usaha memberikan banyak manfaat bagi pelaku bisnis. Selain mendapat perlindungan hukum, izin usaha memberikan peluang yang besar bagi perkembangan bisnis. Pahami prosedur dan syarat pendirian CV yang diuraikan dalam artikel berikut ini.
Apa yang Dimaksud dengan CV?
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah badan usaha persekutuan yang dibentuk satu orang atau lebih untuk menjalankan usaha demi mencapai keuntungan. Di sini, ada pihak yang menanamkan modal sedangkan pihak yang lain menjalankan perusahaan.
Persekutuan komanditer memiliki dua macam sekutu, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Berikut adalah pengertian dari dua jenis sekutu ini.
Sekutu Aktif (Komplementer)
Adalah pihak yang menjalankan semua kebijakan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Sekutu aktif (komplementer) atau persero kuasa bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan, termasuk tanggung jawab atas piutang.
Sekutu Pasif (Komanditer)
Sekutu Komanditer dijelaskan sebagai sekutu yang hanya menitipkan modal pada perusahaan dengan harapan mendapat keuntungan dari modalnya. Sekutu pasif (persero diam) tidak ikut campur dalam kepengurusan maupun aktivitas usaha.
Jika perusahaan merugi, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan, demikian sebaliknya. Apabila perusahaan mendapat laba, maka keuntungan yang diperoleh sekutu komanditer terbatas, tergantung modal yang disetorkan.
Prosedur dan Syarat Pendirian CV
Syarat Pendirian CV
- Ada perjanjian berupa kesepakatan dari para pihak yang hendak mendirikan usaha.
- Pendirian dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang, satu pihak sebagai penyuplai modal, pihak lain berkewajiban mengurus dan mengelola perusahaan.
- Pendiri CV dan kepemilikannya harus seorang WNI, dalam pembentukan CV tidak diperkenankan adanya modal asing dan WNA yang terlibat.
- Adanya akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Prosedur Pendirian CV
Perbedaan PT dan CV terletak pada proses pendirian badan usaha berbentuk CV yang lebih mudah dibanding PT. Mendirikan CV juga tidak membutuhkan persyaratan permodalan yang besar. Berikut prosedurnya:
1. Menentukan Pendiri CV
Anda harus menentukan lebih dulu siapa saja yang menjadi pendiri CV, jumlahnya bisa dua orang atau lebih. Dari pendiri tersebut, pastikan siapa yang menjadi sekutu komanditer (pasif) dan sekutu komplementer (aktif).
2. Menyiapkan dan Mengisi Data
Biasanya, pengisian data untuk pendirian CV dilakukan di kantor kantor notaris. Data-data yang perlu disiapkan dan diisi adalah sebagai berikut:
- Dokumen-dokumen syarat pendirian CV.
- Bukti identitas diri berupa KTP dari semua pendiri CV, baik sekutu aktif maupun pasif.
- Nama yang hendak digunakan untuk CV.
- Lokasi kedudukan atau domisili CV.
- Membuat profil atau ringkasan yang memuat tujuan mendirikan CV dan sasarannya.
- Nama sekutu yang akan berkuasa (sekutu aktif).
- Pendaftaran tanggal akta pendirian ke PN (data ini biasanya diisi oleh notaris).
3. Pengajuan Nama CV Ke Kemenkumham
Permohonan pengajuan nama CV ke Kemenkumham dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Ketentuan pembuatan nama CV adalah:
- Penulisan nama CV memakai huruf latin.
- Nama yang diajukan belum dipakai badan usaha lain yang telah tercatat di dalam SABU.
- Tidak bertentangan dengan kebenaran umum dan/atau norma susila.
- Jika nama yang diajukan mirip dengan milik lembaga, lembaga pemerintah, atau internasional, maka pengajuan akan ditolak, kecuali seizin lembaga tersebut.
- Tidak mengandung angka, karakter spesial, atau huruf yang tidak membentuk kata.
4. Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris
Pembuatan Akta Pendirian disesuaikan dengan bidang usaha yang dikelola oleh perusahaan. Akta Pendirian akan dibuat lalu ditanda-tangani oleh notaris yang telah terdaftar di Kemenkumham.
5. Penandatangan Akta Pendirian
Akta Pendirian ditanda-tangani oleh semua pendiri CV di hadapan notaris. Jika ada pengurus yang berhalangan, maka penanda-tanganan dapat dikuasakan kepada orang lain.
6. Mengurus SKDP
SKDP adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Adapun yang berwenang mengeluarkan surat ini adalah pejabat dari kelurahan.
7. Mengurus NPWP
Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha CV dilakukan di kantor pelayanan pajak dalam satu wilayah domisili.
8. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri
Setelah mendapatkan Akta Pendirian, lakukan pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri (PN). Anda bisa meminta notaris untuk melakukan hal ini, namun tentu saja ada biaya tambahan yang dikeluarkan.
9. Mengurus NIB
Pengurusan NIB (Nomor Izin Berusaha) dilakukan secara online melalui platform OSS (Online Single Submission).
Mendirikan CV memang tampak mudah, namun jika tidak paham alurnya, maka hal yang mudah ini bisa menjadi sulit. Daripada Anda pusing mengurusnya, lebih baik mintalah bantuan jasa pembuatan CV yang telah berpengalaman seperti Greenpermit.id.
Rekomendasi Jasa Pembuatan Badan Usaha, Greenpermit.id
Greenpermit.id juga menjamin waktu pengurusan yang lebih cepat. Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus dan melengkapi syarat pendirian CV, segera saja hubungi tim Greenpermit.id.
Get notifications from this blog